Jumat, 24 Februari 2017

makalah zakat tanaman dan buah-buahan



ZAKAT TANAMAN DAN BUAH - BUAHAN
TUGAS INDIVIDU
SEMESTER VIIC
  MATA KULIAH : FIQIH PRAKTEK
  NAMA DOSEN   :


DISUSUN
 








OLEH :

Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjN-i0oqSUVCLTLVjBZwoRWIYBSJkjMnmAJTAcWNFHoV2sjsuQT5KAc881ZnjyB31WbfzfbBaf-IrHOs0Kw6q2NTSzZ043dfydOMmMnNN4QYHgbaWd7gwADaKOFOUN08Sdx37Q3aFpspAI/s1600/STAI+JM.jpgLAILAN SAFINAH




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
MAHMUDIYAH JAM’IYAH
TANJUNG PURA
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Sang Illahi Robbi yang mana atas berkat dan Rahmat-Nyalah kami bisa menyelesaikan makalah ini, tak lupa sholawat dan salam marilah kita limpah curahkan kepada Guru besar kita Yakni Nabi Muhammad SAW, tanpa adanya beliau mungkinkah kita terbebas dari zaman kebodohan.
Dalam makalah ini penulis membahas tentang , zakat tanaman dan buah-buahan makalah ini kami tujukan untuk memenuhi tugas individu Praktek Fiqih. Makalah ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi yang membutuhkan baik bagi dunia pendidikan ataupun para akademisi yang ingin meningkatkan atas pengetahuanya. apabila ada kesalahan dalam makalah ini kami mohon maaf  yang sebesar – besarnya, karena kealpaan, kehilafan itu adalah sifat manusia yang nyata didunia, maka segala saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kemajuan, sangat kami harapkan.
Akhir kata dari penulis mengucapkan banyak terima kasih.





                                                                                    Tanjung Pura, 20 Januari 2015


                                                                                                MASLIATI







i

DAFTAR ISI

Kata Pengantar………………………………………………………………….……          i
Daftar Isi……………………………………………………………………………..           ii
Bab I …………………………………………………………………………………          
Pendahuluan………………………………………………………………………....           
A.    Latar Belakang………………………………………………………….…….           
B.     Rumusan Masalah ……………………………………………………………           
C.     Tujuan Penulisan………………………………………………………………          
Bab II ………………………………………………………………………………..           
Pembahasan…………………………………………………………….…………….        
  1. Pendekatan Al-Qur’an……………………………………………………….          
  2. Pendekatan Hadist…………………………………………………………...          
  3. Pendekatan Ushul Fikih……………………………………………………..           
  4. Pengertian Zakat Mall………………………………………………………..          
  5. Pertanian Dalam Islam………………………………………………………           
  6. Peraturan zakat Di Indonesia………………………………………………..           
Bab III ……………………………………………………………………………….         
Penutup……………………………………………………………………………….         
A.    Kesimpulan…………………………………………….;;…………………….         
Daftar Pustaka………………………………………………………………………..          iii








i
BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang
            Bumi diciptakan oleh Allah, diciptakannya tumbuh-tumbuhan tanaman dan ditanami, dan diberlakukan hukum-hukumnya yang paling besar oleh karena itu bumi menjadi sumber utama kehidupan dan kesejahteraan jasmaniah manusia.
            Firman Allah SWT, manusia hendaknya melihat makananya sungguh kami curahkan hujan berlimpah-limpah kemudian kami belah bercelah lalu kami tumbuhkan di dianya biji-bijian, Anggur, Sayur-sayuran, Zaitun dan Kurma, kebun-ebun yang penuh pepohonan, buah-buahan, serta rumput-rumputan, yang memganndung zat makan, obat-obatan, sari buah dan mengenal hal ini Allah mengomentari khusus di dalam satu surat Al-quran an-nahl “lebah” yang oleh sebahagian ulama menyebutkan surat an-na`am. Dan barang tentang yang di letakkan dalam tanah dan manusia di ajarkan berbagai macam car untuk mengeluarkannya, sehingga manusia dapat membuat dan membedakan emas, perak, tembaga, besi, timah. Belerang, minyak bumi, ter, dan garam. Yang mencakup barang tambang cair atau padat tidak di pungkiri lagi bahwa benda-benda ini berharga. Dan dibutukkan manusia dalam kehidupannya, terutama di abad modern ini. Dan penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalahg apa yang di peroleh dari pekerjaan dan propetinya supaya setiap orang mengetahui kewajiban dan hak-haknya.
Tidaklah mereka bersyukur…?
            Betul-betul semua yang ditimbulkan dan dikeluarkan dari dalam bumi itu merupakan karunia dan hasil karya AllahSWT. Bukan hasil tangan manusia yang pendek ini Dialah yang sesungguhnya menjadikan dan menumbuhkan bukan kita. Oleh karena itu pantaslah Allah meminta kita agar berterima kasih atas nikmat yang dikaruniakan.

B.           Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah adapun rumusan masalahnya adalah:
1.      Bagaimana Dalil- Dalil Dari Al’Qur’an ?
2.      Bagaimana Buah-Buahan yang Terkena Zakat ?
3.      Bagaiman Nisab Buah-Buahan ?
4.      Bagaimana  zakat Buah-Buahan Dari Tanah Wakap?
5.      Hukum Mengutus Pegawai penaksir buah-buahan?
C.          Tujuan Makalah
Selanjutnya tujuan Makalah diatas adalah penulis ingin :
1.      Mengetahui Bagaimana Dalil- Dalil Dari Al’Qur’an
2.      Mengethaui Bagaimana Buah-Buahan yang Terkena Zakat
3.      Mengethaui Bagaiman Nisab Buah-Buahan
4.      Mengetahui Bagaimana  zakat Buah-Buahan Dari Tanah Wakap
5.      Mengetahui Hukum Mengutus Pegawai penaksir buah-buahan
























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dalil-dalil mengenai zakat tanaman dan buah-buahan 
a.       Dalil dari Alqur’an
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah :267)
b.      Dalil dari As-sunnah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa, Nabi saw bersabda,
فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْر
“Tanaman yang tumbuh karena curah hujan atau aliran  mata air maka miqdar zakat yang harus ditunaikan adalah sepersepuluh. Sedang jika tanaman tumbuh dengan disirami maka miqdar yang harus ditunaikan adalah setengahnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).[1]
            Dan diriwayatkan Jabir dari Nabi saw bahwa beliau bersabda,
فِيمَا سَقَتْ الْأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Tanaman yang tumbuh karena aliran sungai, curahan mendung maka kewajiban zakat yang harus ditunaikan adalah sepersepuluh. Sedang jika disirami (oleh pemiliknya) maka zakat setengahnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
            Dari ayat dan hadits-hadits diatas tersebut jelas bahwa kewajiban zakat terhadap yang ditumbuhkan bumi, baik itu tumbuh-tumbuhan maupun buah-buahan. Namun dalam menentukan jenis-jenis yang diwajibkan mengeluarkan zakat itu, para ulama’ berbeda pendapat dalam menentukannya. Maka dari itu, penulis sengaja ingin membahas perbedaan pendapat tersebut, agar supaya kita dapat mengetahui perbedaan pendapat dari setiap masing-masing ulama’.

B.     buah-buahan terkena Yang zakat (wajib dizakati)
Kata ibnu Abi Laila, Sufyan Ats-Tsaury dan Ibnu Mubarok :”tidak wajib zakat tumbuh-tumbuhan selain dari empat jenis tumbuh-tumbuhan, yaitu : gandum, syair(padi belanda), tamar (Kurma),dan Zabib (anggur kering)”.[2]
Beliau berpendapat demikian sesuai dengan hadits dibawah ini :
لاتأخذ الصدقة الامن هذه الاربعة : الشعير والحنطة والزبيب والتمر.
“Janganlah kamu mengambil zakat, melainkan dari jenis yang empat ini : syair, hanthah, zabib dan tamar”.
Imam Malik berpendapat: “Zakat itu wajib pada tiap-tiap yang mengenyangkan dan disimpan”.
Kata As-Syafi’i : “Tiap-tiap benda yang dibuat roti atau ‘ashidah (makanan yang mengenyangkan), wajib zakat padanya”. Mereka berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat dalam jenis tanaman buah dan biji kecuali yang dapat dijadikan makanan pokok. Yang dimaksud makanan pokok adalah makanan yang umumnya dapat menguatkan tubuh, bukan yang dimakan sebagai pelengkap makanan atau sebagai obat. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat atas buah-buahan kecuali kurma dan anggur.
Abu Hanifah berpendapat : “Zakat itu wajib terhadap tumbuh-tumbuhan (pada tiap-tiap tumbuhan) yang dirtumbuhkan oleh bumi, baik berupa biji-bijian, berupa buah-buahan maupun berupa bunga selain dari tiga yaitiu : kayu api, bambu, dan rumput”. Menurut pendapatnya kadar zakat dari semua yang di hasilkan bumi tersebut adalah 10%.
Beliau berpendapat bahwa nishab itu di iktibarkan terhadap tamar (kurma) dan biji-bijian saja. Menentukan nishab terhadap tamar dan biji-bijian tidak menggugurkan zakat terhadap yang lain.
Dari penjelasan di atas kita mendapat pengertian bahwa : buah-buahan yang disepakati wajib zakat oleh segenap ulama’, ialah : tamar dan zabib.[3]  Dan untuk yang selain dua tersebut, masih pada khilafiyah tergantung pada masing-masing ulama’.

C.    Nishob Dari Zakat buah-buahan
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Sa’id Al Khudry, bahwa Nabi Saw bersabda :
ليس فيما دون خمسة اوساق صدقة ولافيما دون خمس اواق صدقة.
“Tak ada zakat pada biji-bijian yang kurang dari lima wasaq, dan tak ada zakat pada perak  yang kurang dari lima auqiyah”.
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa zakat tidak wajib terhadap biji-bijian (gandum) dan tidak pada buah-buahan melainkan apabila sampai kadarnya yaitu lima wasaq, sesuai hadits di atas. Sedangakan Abu Hanifah berkata tidak ada nishab untuk tanaman biji-bijian dan buah-buahan. Dengan kata lain Abu Hanifah berpendapat wajib zakat terhadap buah-buahan baik banyak maupun sedikit, tidak di i’tibarkan pada nishab. Sedangkan besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah berdasarkan system pengairan, apabila buah-buahan itu disiram dengan air hujan maka zakatnya sepersepuluh (10%), bila pengairannya dengan disirami sendiri  maka zakatnya setengahnya (5%).[4]Hal tersebut sesuai dengan hadits dibawah ini :
فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْر
“Tanaman yang tumbuh karena curah hujan atau aliran  mata air maka miqdar zakat yang harus ditunaikan adalah sepersepuluh. Sedang jika tanaman tumbuh dengan disirami maka miqdar yang harus ditunaikan adalah setengahnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Selain itu Asy Syirajy berkata : Nishab lima wasaq yang telah disebut tadi adalah untuk buah-buahan yang tidak disimpan dalam kulitnya (sudah tidak ada kulitnya), sedangkan yang masih ada kulitnya maka nishabnya sepuluh ausuq.[5]
Mengenai  takaran lima wasaq tersebut itu ada beberapa pendapat, diantaranya :
Menurut pengarang Subulus Salam : satu wasaq = 60 sha’. Lima wasaq = 300 sha’. Satu sha’ = 4 Mud.
Ada juga yang berpendapat satu wasaq = 60 sha’ = 225 rithil. Lima wasaq = 1125 kati (rithil).
Selain itu ada juga yang berpendapat lima wasaq adalah 2900 kaleng susu kental manis (ukuran susu cap nona).
Dari beberapa pendapat di atas bisa diambil kesimpulan bahwa lima wasaq itu = 300 sha’ = 1125 rithil = 1200 Mud = kurang lebih 653 kg.[6]

D.    Zakat dari buah-buahan di tanah waqaf.
Kurma, anggur dan sebagainya, jika ia diwaqafkan untuk kepentingan umum, seperti masjid, madrasah, orang kafir dan miskin, tak ada zakat terhadap buah-buahannya. Jelasnya, kurma yang ditanam ditanah waqaf untuk umum, terhadapnya tak ada zakat. Jika sampai nishab, wajib zakat terhadapnya. Demikianlah pendapat Malik dan Asy Syafi’i.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir dari Asy Syafi’i, bahwa beliau mewajibkan zakat terhadap buah-buahan yang diwaqafkan dijalanan atau kaum yang tertentu,.
Ahmad dan Abu ‘Ubaid menetapkan, bahwa jika waqaf itu untuk jihat umum, tidak wajib zakat dan jika untuk orang yang tertentu, wajiblah zakat.
Dan demikian juga pendapat ulama’-ulama’ Syafi’iyah tentang  penghasilan-penghasilan bumi yang diperoleh ditanah waqaf.
Kata-kata ulama’ Syafi’iyah : jika pendapatan masing-masingmya sampai nishab, terhadapnya wajib zakat tanpa perselisihan para ulama’. Dan jika bagian semuanya sampai senishab dan didapati syarat-syarat percampuran harta dikenakan juga zakat mereka itu.
Syarat percampuran di sini, ialah tanaman mereka itu terletak di sebidang tanah dan dikerjakan oleh seseorang.
Jadi bisa disimpulkan bahwa zakat di tanah wakaf itu jika ia diwaqafkan untuk kepentingan umum, seperti masjid, madrasah, orang kafir miskin, tak ada zakat terhadap buah-buahannya. Dan jika untuk orangb tertentu (kepentingan sendiri) maka wajib zakat.

E.     Hukum mengutus pegawai penaksir buah-buahan
Kata Ibnu Qudamah : “Apabila tumbuh-tumbuhan ternyata baik, seyogianya penguasa mengutus Sa’inya untuk menaksir dan mengetahui kadar zakat dan agar pemilik sendiri mengetahuinya juga berapa besar zakat yangwajib pada tahun itu atas dirinya”.
Di antara yang berpendapat demikian, Umar, Sahel, Marwah, Al Qasim ibn Muhammad, Al Hasan, ‘Atha, Az Zuhry, Amer Ibn Dinar, Malik, Asy Syafi’y, Abu Ubaid, abu Tsaur dan kebanyakan ahli ilmu.
Kata Asy Sya’by : Menaksir buah dibatangnya adalah bid’ah.
Kata Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya :menaksir itu sama dengan menduga-duga.
Kemudian harus pula dimaklumi, bahwa yang demikian itu menurut pendapat Asy Syafi’y sunat dan menurut pendapat Ahmad, wajib.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari ‘Attab ibn Asid :
إن النبي صلى الله عليه وسلم كان يبعث على الناس من يخرص عليهم كرومهم وثمارهم.
“Bahwasanya Nabi Saw selalu mengirim kepada para wajib zakat para petugas yang mentaksir buah-buahan anggur dan buah-buahan yang lain”.
Dan sesungguhnya hal itu telah dilakukan Nabi saw. Dan kemudian diteruskan oleh para khalifahnya. [7]
Kewajiban zakat itu berlaku sejak buah-buahan tersebut cukup tua, yang ditandai dengan perubahan warna, menguning atau memerah sesuai dengan jenis masing-masing buah-buahan tersebut.
























 
BABIII
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Demikianlah pembahasan makalah dari kami yang berjudul “Zakat Buah-buahan”. Penulis mengakui kalau didalam pembuatan dan penulisan makalah ini masih banyak sekali kesalahan dan kekurangan. Maka dari itu, penulis mengharapkan sekali kritik dan saran yang membangun dari para pembaca guna untuk menjadi masukan dari penulis agar selanjutnya bisa menjadi lebih baik lagi. Terima kasih atas perhatiannya.






















DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Fiqih Lintas Madzhab, Kediri
Drs. H. Abdul Fatah idris., Drs. H. Abu Ahmadi. Fiqih Islam lengkap. Jakrta: PT Rineka Cipta. 2004
Masruh Ibn Yahya, Tarjamah al-Ghayah wattaqrib, Majlis Ta’lif, Tuban
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, PT. Pustaka rizki Putra, semarang, 1999






























iii



[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, PT. Pustaka rizki Putra, semarang, 1999, hal 108
[2] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, PT. Pustaka rizki Putra, semarang, 1999, hal 109
[3] Masruh Ibn Yahya, Tarjamah al-Ghayah wattaqrib, Majlis Ta’lif, Tuban, hal 40
[4] Abdul Manan, Fiqih Lintas Madzhab, Kediri, hal 26
[5] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, PT. Pustaka rizki Putra, semarang, 1999, hal 120
[6] Drs. H. Abdul Fatah idris., Drs. H. Abu Ahmadi. Fiqih Islam lengkap. Jakrta: PT Rineka Cipta. 2004. Hal. 108
[7] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, PT. Pustaka rizki Putra, semarang, 1999, hal 128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar