ZAKAT TANAMAN DAN BUAH - BUAHAN
TUGAS INDIVIDU
SEMESTER VIIC
MATA KULIAH : FIQIH
PRAKTEK
NAMA DOSEN
:
![]() |
OLEH :

SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM
MAHMUDIYAH JAM’IYAH
TANJUNG PURA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Sang Illahi
Robbi yang mana atas berkat dan Rahmat-Nyalah kami bisa menyelesaikan
makalah ini, tak lupa sholawat dan salam marilah kita limpah curahkan kepada
Guru besar kita Yakni Nabi Muhammad SAW, tanpa adanya beliau
mungkinkah kita terbebas dari zaman kebodohan.
Dalam makalah ini penulis membahas
tentang , zakat tanaman dan buah-buahan makalah
ini kami tujukan untuk memenuhi tugas individu Praktek Fiqih. Makalah ini
diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi yang membutuhkan baik bagi dunia
pendidikan ataupun para akademisi yang ingin meningkatkan atas pengetahuanya.
apabila ada kesalahan dalam makalah ini kami mohon maaf yang sebesar
– besarnya, karena kealpaan, kehilafan itu adalah sifat manusia yang nyata
didunia, maka segala saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kemajuan,
sangat kami harapkan.
Akhir kata dari penulis mengucapkan
banyak terima kasih.
Tanjung
Pura, 20 Januari 2015
MASLIATI
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………….…… i
Daftar Isi…………………………………………………………………………….. ii
Bab I …………………………………………………………………………………
Pendahuluan………………………………………………………………………....
A. Latar
Belakang………………………………………………………….…….
B. Rumusan Masalah
……………………………………………………………
C. Tujuan
Penulisan………………………………………………………………
Bab II ………………………………………………………………………………..
Pembahasan…………………………………………………………….…………….
- Pendekatan Al-Qur’an……………………………………………………….
- Pendekatan Hadist…………………………………………………………...
- Pendekatan Ushul Fikih……………………………………………………..
- Pengertian Zakat Mall………………………………………………………..
- Pertanian Dalam Islam………………………………………………………
- Peraturan zakat Di Indonesia………………………………………………..
Bab III ……………………………………………………………………………….
Penutup……………………………………………………………………………….
A. Kesimpulan…………………………………………….;;…………………….
Daftar Pustaka……………………………………………………………………….. iii
i
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bumi
diciptakan oleh Allah, diciptakannya tumbuh-tumbuhan tanaman dan ditanami, dan
diberlakukan hukum-hukumnya yang paling besar oleh karena itu bumi menjadi
sumber utama kehidupan dan kesejahteraan jasmaniah manusia.
Firman
Allah SWT, manusia hendaknya melihat makananya sungguh kami curahkan hujan
berlimpah-limpah kemudian kami belah bercelah lalu kami tumbuhkan di dianya
biji-bijian, Anggur, Sayur-sayuran, Zaitun dan Kurma, kebun-ebun yang penuh
pepohonan, buah-buahan, serta rumput-rumputan, yang memganndung zat makan,
obat-obatan, sari buah dan mengenal hal ini Allah mengomentari khusus di dalam
satu surat Al-quran an-nahl “lebah” yang oleh sebahagian ulama menyebutkan
surat an-na`am. Dan barang tentang yang di letakkan dalam tanah dan manusia di
ajarkan berbagai macam car untuk mengeluarkannya, sehingga manusia dapat
membuat dan membedakan emas, perak, tembaga, besi, timah. Belerang, minyak
bumi, ter, dan garam. Yang mencakup barang tambang cair atau padat tidak di
pungkiri lagi bahwa benda-benda ini berharga. Dan dibutukkan manusia dalam
kehidupannya, terutama di abad modern ini. Dan penghasilan yang paling menyolok
pada zaman sekarang ini adalahg apa yang di peroleh dari pekerjaan dan propetinya
supaya setiap orang mengetahui kewajiban dan hak-haknya.
Tidaklah mereka bersyukur…?
Betul-betul
semua yang ditimbulkan dan dikeluarkan dari dalam bumi itu merupakan karunia
dan hasil karya AllahSWT. Bukan hasil tangan manusia yang pendek ini Dialah
yang sesungguhnya menjadikan dan menumbuhkan bukan kita. Oleh karena itu
pantaslah Allah meminta kita agar berterima kasih atas nikmat yang
dikaruniakan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah adapun rumusan masalahnya adalah:
1. Bagaimana
Dalil- Dalil Dari Al’Qur’an ?
2. Bagaimana
Buah-Buahan yang Terkena Zakat ?
3. Bagaiman
Nisab Buah-Buahan ?
4. Bagaimana zakat Buah-Buahan Dari Tanah Wakap?
5. Hukum
Mengutus Pegawai penaksir buah-buahan?
C.
Tujuan
Makalah
Selanjutnya tujuan
Makalah diatas adalah penulis ingin :
1. Mengetahui
Bagaimana Dalil- Dalil Dari Al’Qur’an
2. Mengethaui
Bagaimana Buah-Buahan yang Terkena Zakat
3. Mengethaui
Bagaiman Nisab Buah-Buahan
4. Mengetahui
Bagaimana zakat Buah-Buahan Dari Tanah
Wakap
5. Mengetahui
Hukum Mengutus Pegawai penaksir buah-buahan
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Dalil-dalil mengenai zakat tanaman dan
buah-buahan
a. Dalil
dari Alqur’an
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ
مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ
بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah
:267)
b. Dalil
dari As-sunnah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar
bahwa, Nabi saw bersabda,
فِيمَا سَقَتْ
السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ
بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْر
“Tanaman yang tumbuh
karena curah hujan atau aliran mata air maka miqdar zakat yang harus
ditunaikan adalah sepersepuluh. Sedang jika tanaman tumbuh dengan disirami maka
miqdar yang harus ditunaikan adalah setengahnya.” (Diriwayatkan
oleh Bukhari).[1]
Dan
diriwayatkan Jabir dari Nabi saw bahwa beliau bersabda,
فِيمَا سَقَتْ
الْأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ
الْعُشْرِ
“Tanaman yang tumbuh
karena aliran sungai, curahan mendung maka kewajiban zakat yang harus
ditunaikan adalah sepersepuluh. Sedang jika disirami (oleh pemiliknya) maka
zakat setengahnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dari ayat dan hadits-hadits diatas tersebut jelas bahwa kewajiban zakat
terhadap yang ditumbuhkan bumi, baik itu tumbuh-tumbuhan maupun buah-buahan.
Namun dalam menentukan jenis-jenis yang diwajibkan mengeluarkan zakat itu, para
ulama’ berbeda pendapat dalam menentukannya. Maka dari itu, penulis sengaja
ingin membahas perbedaan pendapat tersebut, agar supaya kita dapat mengetahui
perbedaan pendapat dari setiap masing-masing ulama’.
B.
buah-buahan terkena Yang
zakat (wajib dizakati)
Kata
ibnu Abi Laila, Sufyan Ats-Tsaury dan Ibnu Mubarok :”tidak wajib zakat
tumbuh-tumbuhan selain dari empat jenis tumbuh-tumbuhan, yaitu : gandum,
syair(padi belanda), tamar (Kurma),dan Zabib (anggur kering)”.[2]
Beliau
berpendapat demikian sesuai dengan hadits dibawah ini :
لاتأخذ الصدقة الامن
هذه الاربعة : الشعير والحنطة والزبيب والتمر.
“Janganlah kamu mengambil
zakat, melainkan dari jenis yang empat ini : syair, hanthah, zabib dan tamar”.
Imam
Malik berpendapat: “Zakat itu wajib pada tiap-tiap yang mengenyangkan
dan disimpan”.
Kata
As-Syafi’i : “Tiap-tiap benda yang dibuat roti atau ‘ashidah (makanan
yang mengenyangkan), wajib zakat padanya”. Mereka berpendapat bahwa
tidak ada kewajiban zakat dalam jenis tanaman buah dan biji kecuali yang dapat
dijadikan makanan pokok. Yang dimaksud makanan pokok adalah makanan yang
umumnya dapat menguatkan tubuh, bukan yang dimakan sebagai pelengkap makanan
atau sebagai obat. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat atas buah-buahan
kecuali kurma dan anggur.
Abu
Hanifah berpendapat : “Zakat itu wajib terhadap tumbuh-tumbuhan (pada
tiap-tiap tumbuhan) yang dirtumbuhkan oleh bumi, baik berupa biji-bijian,
berupa buah-buahan maupun berupa bunga selain dari tiga yaitiu : kayu api,
bambu, dan rumput”. Menurut pendapatnya kadar zakat dari semua yang di
hasilkan bumi tersebut adalah 10%.
Beliau
berpendapat bahwa nishab itu di iktibarkan terhadap tamar (kurma)
dan biji-bijian saja. Menentukan nishab terhadap tamar dan biji-bijian tidak
menggugurkan zakat terhadap yang lain.
Dari
penjelasan di atas kita mendapat pengertian bahwa : buah-buahan yang disepakati
wajib zakat oleh segenap ulama’, ialah : tamar dan zabib.[3]
Dan untuk yang selain dua tersebut, masih pada khilafiyah tergantung
pada masing-masing ulama’.
C.
Nishob Dari Zakat buah-buahan
Diriwayatkan oleh Muslim
dari Abi Sa’id Al Khudry, bahwa Nabi Saw bersabda :
ليس
فيما دون خمسة اوساق صدقة ولافيما دون خمس اواق صدقة.
“Tak
ada zakat pada biji-bijian yang kurang dari lima wasaq, dan tak ada zakat pada
perak yang kurang dari lima auqiyah”.
Jumhur
ulama’ berpendapat bahwa zakat tidak wajib terhadap biji-bijian (gandum) dan
tidak pada buah-buahan melainkan apabila sampai kadarnya yaitu lima wasaq,
sesuai hadits di atas. Sedangakan Abu Hanifah berkata tidak ada nishab
untuk tanaman biji-bijian dan buah-buahan. Dengan kata lain Abu Hanifah
berpendapat wajib zakat terhadap buah-buahan baik banyak maupun sedikit, tidak
di i’tibarkan pada nishab. Sedangkan besarnya zakat yang harus dikeluarkan
adalah berdasarkan system pengairan, apabila buah-buahan itu disiram dengan air
hujan maka zakatnya sepersepuluh (10%), bila pengairannya dengan disirami
sendiri maka zakatnya setengahnya (5%).[4]Hal tersebut sesuai dengan
hadits dibawah ini :
فِيمَا سَقَتْ
السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ
بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْر
“Tanaman yang tumbuh
karena curah hujan atau aliran mata air maka miqdar zakat yang harus
ditunaikan adalah sepersepuluh. Sedang jika tanaman tumbuh dengan disirami maka
miqdar yang harus ditunaikan adalah setengahnya.” (Diriwayatkan
oleh Bukhari)
Selain
itu Asy Syirajy berkata : Nishab lima wasaq yang telah disebut tadi adalah
untuk buah-buahan yang tidak disimpan dalam kulitnya (sudah tidak ada
kulitnya), sedangkan yang masih ada kulitnya maka nishabnya sepuluh ausuq.[5]
Mengenai
takaran lima wasaq tersebut itu ada beberapa pendapat, diantaranya :
Menurut
pengarang Subulus Salam : satu wasaq = 60 sha’. Lima wasaq = 300 sha’. Satu
sha’ = 4 Mud.
Ada
juga yang berpendapat satu wasaq = 60 sha’ = 225 rithil. Lima wasaq = 1125 kati
(rithil).
Selain
itu ada juga yang berpendapat lima wasaq adalah 2900 kaleng susu kental manis
(ukuran susu cap nona).
Dari
beberapa pendapat di atas bisa diambil kesimpulan bahwa lima wasaq itu = 300
sha’ = 1125 rithil = 1200 Mud = kurang lebih 653 kg.[6]
D.
Zakat dari buah-buahan di tanah waqaf.
Kurma,
anggur dan sebagainya, jika ia diwaqafkan untuk kepentingan umum, seperti
masjid, madrasah, orang kafir dan miskin, tak ada zakat terhadap
buah-buahannya. Jelasnya, kurma yang ditanam ditanah waqaf untuk umum,
terhadapnya tak ada zakat. Jika sampai nishab, wajib zakat terhadapnya.
Demikianlah pendapat Malik dan Asy Syafi’i.
Diriwayatkan
oleh Ibnu Mundzir dari Asy Syafi’i, bahwa beliau mewajibkan zakat terhadap
buah-buahan yang diwaqafkan dijalanan atau kaum yang tertentu,.
Ahmad
dan Abu ‘Ubaid menetapkan, bahwa jika waqaf itu untuk jihat umum, tidak wajib
zakat dan jika untuk orang yang tertentu, wajiblah zakat.
Dan
demikian juga pendapat ulama’-ulama’ Syafi’iyah tentang
penghasilan-penghasilan bumi yang diperoleh ditanah waqaf.
Kata-kata
ulama’ Syafi’iyah : jika pendapatan masing-masingmya sampai nishab, terhadapnya
wajib zakat tanpa perselisihan para ulama’. Dan jika bagian semuanya sampai
senishab dan didapati syarat-syarat percampuran harta dikenakan juga zakat
mereka itu.
Syarat
percampuran di sini, ialah tanaman mereka itu terletak di sebidang tanah dan
dikerjakan oleh seseorang.
Jadi
bisa disimpulkan bahwa zakat di tanah wakaf itu jika ia diwaqafkan untuk
kepentingan umum, seperti masjid, madrasah, orang kafir miskin, tak ada zakat
terhadap buah-buahannya. Dan jika untuk orangb tertentu (kepentingan sendiri)
maka wajib zakat.
E.
Hukum mengutus pegawai penaksir buah-buahan
Kata
Ibnu Qudamah : “Apabila tumbuh-tumbuhan ternyata baik, seyogianya penguasa
mengutus Sa’inya untuk menaksir dan mengetahui kadar zakat dan agar pemilik
sendiri mengetahuinya juga berapa besar zakat yangwajib pada tahun itu atas
dirinya”.
Di
antara yang berpendapat demikian, Umar, Sahel, Marwah, Al Qasim ibn Muhammad,
Al Hasan, ‘Atha, Az Zuhry, Amer Ibn Dinar, Malik, Asy Syafi’y, Abu Ubaid, abu
Tsaur dan kebanyakan ahli ilmu.
Kata
Asy Sya’by : Menaksir buah dibatangnya adalah bid’ah.
Kata
Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya :menaksir itu sama dengan menduga-duga.
Kemudian
harus pula dimaklumi, bahwa yang demikian itu menurut pendapat Asy Syafi’y
sunat dan menurut pendapat Ahmad, wajib.
Diriwayatkan
oleh Abu Daud dari ‘Attab ibn Asid :
إن
النبي صلى الله عليه وسلم كان يبعث على الناس من يخرص عليهم كرومهم وثمارهم.
“Bahwasanya Nabi Saw
selalu mengirim kepada para wajib zakat para petugas yang mentaksir buah-buahan
anggur dan buah-buahan yang lain”.
Dan
sesungguhnya hal itu telah dilakukan Nabi saw. Dan kemudian diteruskan oleh
para khalifahnya. [7]
Kewajiban
zakat itu berlaku sejak buah-buahan tersebut cukup tua, yang ditandai dengan
perubahan warna, menguning atau memerah sesuai dengan jenis masing-masing
buah-buahan tersebut.
BABIII
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demikianlah
pembahasan makalah dari kami yang berjudul “Zakat Buah-buahan”. Penulis
mengakui kalau didalam pembuatan dan penulisan makalah ini masih banyak sekali
kesalahan dan kekurangan. Maka dari itu, penulis mengharapkan sekali kritik dan
saran yang membangun dari para pembaca guna untuk menjadi masukan dari penulis
agar selanjutnya bisa menjadi lebih baik lagi. Terima kasih atas perhatiannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Manan, Fiqih Lintas Madzhab, Kediri
Drs. H. Abdul Fatah idris., Drs. H. Abu
Ahmadi. Fiqih Islam lengkap. Jakrta: PT Rineka Cipta. 2004
Masruh
Ibn Yahya, Tarjamah al-Ghayah wattaqrib, Majlis Ta’lif, Tuban
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman
Zakat, PT. Pustaka rizki Putra, semarang, 1999
iii
[1] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, PT. Pustaka rizki Putra, semarang,
1999, hal 108
[2] Teungku Muhammad
Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, PT. Pustaka rizki Putra, semarang, 1999, hal
109
[3] Masruh Ibn Yahya,
Tarjamah al-Ghayah wattaqrib, Majlis Ta’lif, Tuban, hal 40
[4] Abdul Manan, Fiqih Lintas Madzhab, Kediri, hal 26
[5] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, PT. Pustaka
rizki Putra, semarang, 1999, hal 120
[6] Drs. H. Abdul Fatah idris., Drs. H. Abu Ahmadi. Fiqih Islam
lengkap. Jakrta: PT Rineka Cipta. 2004. Hal. 108
[7] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, PT. Pustaka
rizki Putra, semarang, 1999, hal 128
Tidak ada komentar:
Posting Komentar