SYARAT-
SYARAT WAJIB
DAN MACAM- MACAM
ZAKAT MALL
TUGAS INDIVIDU
SEMESTER VIIc
MATA KULIAH : FIQIH
PRAKTEK
NAMA DOSEN
:
![]() |
OLEH :
LAILAN SAFINAH
![]() |
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM
MAHMUDIYAH JAM’IYAH
TANJUNG PURA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Sang Illahi
Robbi yang mana atas berkat dan Rahmat-Nyalah kami bisa menyelesaikan
makalah ini, tak lupa sholawat dan salam marilah kita limpah curahkan kepada
Guru besar kita Yakni Nabi Muhammad SAW, tanpa adanya beliau
mungkinkah kita terbebas dari zaman kebodohan.
Dalam makalah ini penulis membahas
tentang , syarat-syarat wajidb dan macam-
macam makalah ini kami tujukan untuk memenuhi tugas individu Praktek Fiqih.
Makalah ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi yang membutuhkan
baik bagi dunia pendidikan ataupun para akademisi yang ingin meningkatkan atas
pengetahuanya. apabila ada kesalahan dalam makalah ini kami mohon
maaf yang sebesar – besarnya, karena kealpaan, kehilafan itu adalah
sifat manusia yang nyata didunia, maka segala saran dan kritik yang sifatnya
membangun demi kemajuan, sangat kami harapkan.
Akhir kata dari penulis mengucapkan
banyak terima kasih.
Tanjung
Pura, 20 Januari 2015
LAILAN
SAFINAH
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………….…… i
Daftar Isi…………………………………………………………………………….. ii
Bab I …………………………………………………………………………………
Pendahuluan………………………………………………………………………....
A. Latar
Belakang………………………………………………………….…….
B. Rumusan Masalah
……………………………………………………………
C. Tujuan
Penulisan………………………………………………………………
Bab II ………………………………………………………………………………..
Pembahasan…………………………………………………………….…………….
- Pengertian Zakat Mall………………………………………………………..
- Hukum Zakat………………………………………………………………….
- Rukun Zakat…………………………………………………………………..
- Syarat-Syarat Wajib Zakat …………………………………………………...
- Cara mengitung Nisab………………………………………………………..
Bab III ……………………………………………………………………………….
Penutup……………………………………………………………………………….
A. Kesimpulan…………………………………………….;;…………………….
Daftar Pustaka……………………………………………………………………….. iii
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama
yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan
urussan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama islam
dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap
detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Quran dan hadits.
Ketika seseorang sudah
beragama islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi
muslim atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi 5
bagian yaitu pertama, membaca Syahadat, kedua,
melaksanakan sholat, ketiga, menunaikan zakat, keempat,
menjalankan puasa, dan kelima, menunaikan haji bagi orang ynag
mampu.
Rukun islam yang
keempat, membahas tentang kajian zakat, zakat merupakan pembagian sebagian
harta yang dimiliki untuk mensucikan jiwa, zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu
zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap orang muslim di bulan Ramadhan, dan
Zakat Maal yang dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan
berlaku syarat tertentu
Setiap harta yang kita
miliki tidak terlepas dari kewajiban zakat, khusunya zakat Mal / harta.
pertanyaan yang muncul setelah itu adalah apa saja syarat-syarat wajib zakat
Mal dan harta apa saja yang wajib di zakati. Dan akan kita bahas dalam makalah
ini.
Berkaitan dengan hal
tersebut diatas, sangat pentingnya memahami kajian zakat, sehingga dalam
makalah ini akan dikaji tentang Zakat mal.
2.
Rumusan MAsalah
Berdasarkan latar
belakang masalah adapun Rumusan
masalahnya yaitu :
1. Bagaimana Syarat-Syarat
Wajib Zakat Mall
2. BaGaimana Zakat Harta
Yang wajib Di zakati
3.
Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan Penulisan
adalah sebagai Berikut :
1.
Untuk mengetahui Bagaimana syarat-syarat wajib zakat Mal
2.
Untuk mengetahui Bagaimana zakat harta apa saja
yang wajib di zakati
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Zakat Maal
Kata zakat menurut
bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”.[1] Dinamakan zakat karena,
dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari
bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut
menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat Mal menurut syara’ adalah nama dari
sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan
syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah
(tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang
menerimanya.[2]
Zakat dalam Alquran dan
hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu
wata'ala. yang berarti:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
[658] Maksudnya:
zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda.
[659] Maksudnya: zakat itu
menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta
benda mereka.
Dapat disimpulkan bahwa
zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang
ternak, hasl tanaman (buah-buahan), Emas dan perak, harta perdagangan dan
kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
2.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah
satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah
seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan
Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia
3.
Rukun Zakat
Zakat adalah rukun
ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat
berdiri tanpa pilar ini. Firman Allah SWT :
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
4.
Syarat-syarat wajib Zakat Mal (harta)
a.
Islam
Bagi orang yang berzakat
wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli,
dan adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya
di berhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama islam (seperti
sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi
islam ,maka tidak wajib zakat.[3]
b.
Baligh dan berakal
Maka anak kecil dan
orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang
menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.[4]
c.
Merdeka
Zakat itu tidak wajib
bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah
merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia
miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.[5]
d.
Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu : harta tersebut
berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya
secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang
dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara
atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut
diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib,
sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan
kepada yang berhak atau ahli warisnya.
e.
Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut
telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta
yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
Nishab adalah ukuran
atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi
pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika
telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai
nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat
5.
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab
terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab
selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata,
“Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah
disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam
mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan
binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga,
kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah
hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya
lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari
ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang
rajih (paling kuat) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram
1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari
nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan
(pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai
lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya
sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Sudah mencapai genap
Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah
seandainya kurang dari satu tahun maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.[6] Persyaratan ini hanya
berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian,
buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
6.
Zakat Harta (mal) yang Wajib di Zakati
a.
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi
unta, sapi/kerbau, kambing.
b.
Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan
logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan
perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori
emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing
negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito,
cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan
perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan
perak.
Demikian juga pada harta
kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi
keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan
sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk
perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas
barang-barang tersebut.
c.
Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Hasil pertanian adalah
hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
Semua ulama’ mazhab sepakat
bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan
adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah- buahan
tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai . tapi jika air yang
irigasi(degan membayar) dan sejenisnya, maka cukup megeluarkan lima persen(5%).
Ulama’ mazhab sepakat, selain hanafi bahwa
nishab tanaman dan buah-buahan adalah lima ausuq. Satu ausuq sama
degan enam puluh geram. Satu kilo sama degan seribu gram. Maka bila tidak mencapai
target tersebut , tidak wajib di zakati secara sama.
Nishab zakatnya adalah
lebih dari lima washaq. 1 washaq =60 sha 1 shoq kira- kira sebayak 2,157 kg
namun ada juga megatakan sebayak 2,176 kg. sedangkan nishob zakatnya kira- kira
653 kg.
d.
Zakat harta dagangan
Yang dianamakan harta
dagangan adalah harta yang dimiliki degan akat tukar degan tujuan untuk
memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya
sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulm’ mazhab
secara sepakat tidak menamakanya harta dagangan. Semua madzab sepakat
bahwa syartnya harus mencapai 1 tahun. Untuk menghitungnya pertama- tama harta
tersebut diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai 1 tahun penuh dan
memperoleh untung maka ia wajib dizakati.
e.
Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang)
adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai
ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi,
batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari
laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.
Rikaz
Rikaz adalah harta
terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk
didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
7.
Nishab Dan Kadar Zakat
a.
Harta Peternakan
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda
disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah
memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. sebagai
berikut:
Jumlah Ternak (ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah (b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi'
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1
ekor tabi'
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
|
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.[7]
b.
Kambing/domba
Nishab kambing/domba
adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba
maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel
sbb:
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
|
Selanjutnya, setiap
jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor (domba/kambing
betina).
c.
Unta
Nishab unta adalah 5
ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena
kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang
dimilikinya juga bertambah. maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta bintu Labun (c)
|
46-60
|
1 ekor unta Hiqah (d)
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz'ah (e)
|
76-90
|
2 ekor unta bintu Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
1. Kambing berumur 2 tahun
atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
2. Unta betina umur 1
tahun, masuk tahun ke-2
3. Unta betina umur 2
tahun, masuk tahun ke-3
4. Unta betina umur 3
tahun, masuk tahun ke-4
5. Unta betina umur 4
tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap
jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun (c),
dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah (d).
8.
Mustahiq zakat harta (
orang-orang yang berhak menerima zakat harta)
Yang dimaksud degan
mustahiq zakat fitrah ialah oaring yang berhak menerima zakat. Sebagai berikut
di antara orang-orang yang berhak menerima zakat harta :
a.
Orang fakir adalah orang yang tidak
ada harta untuk keperluan hidup sehari- hari dan tidak mampu bekrja
atau berusaha.
Fakir adalah orang yang
penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan
kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan
penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai
harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya
lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang mengatakan
sebaliknya.
b.
Orang miskin adalah orang yang berpegasilan
sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Miskin adalah
orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah
orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk
memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak
memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk
dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka
lebih baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan
mereka yang berhak menerima zakat.
c.
Amil adalah orang yang bertugas megumpulkan dan
membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat
disebut degan panitia.
Yang dimaksud dengan
amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan
pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat.
d.
Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan
imanya masih lemah .
e.
Hamba sahaya (budak)adalah orang yang belum
merdeka.
f.
Gharim adalah orang yang mempuyai bayak hutang
sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Yaitu orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan
zakat, walaupun ia mampu membayarnya
g.
Sabililih adalah orang- oaring yang berjuang di
jalan allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di
antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah,
masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h.
Ibnu sabil adalah orang- orang dalam perjalanan
(musafir) seperji orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa dan
sebagainya.
9.
Hikmah zakat harta
Hikmah-hikmah zakat
disari’atkanya zakat oleh allah adalah sebagai beriku :
a.
untuk menanamkan benih-benih ketentraman, cinta,
dan kasih saying kepada sesama kaum muslim, sehingga orang yang kaya dapat
megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan allah untuk orang fakir.
Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya untuk yang
miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
b.
dengan zakat akan tercipta keseimbagan, sehingga
orang yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan mendapatkan
harta yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi kebutuhannya.
Oleh sebab itu, tidak akan terjadi kaya beserta keluarganya, bergelimang dalam
kemewahan huingga akhir hidupnya, sementara masih banyak orang yang meninggal
karena lapar dan tidak punya tempat tinggal.
c.
orang yang kaya tidak akan membenci orang yang
fakir, dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya, bahkan zakat
akan mengembangkan rasa cinta di antara mereka.
d.
wajib diketahui oleh orang kaya bahwa hakikatnya
yang dia miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta tersebut milik Allah.
Semetinya dirinya mengetahui bahwa Allah menjadikan orang kaya untuk
menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang kaya enggan memberikan hak
orang fakir, maka Allah memberikan hukuman kepadanya.
e.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang
berada dengan mereka yang miskin.
f.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada
dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.
g.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
h.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari
ketamakan orang jahat.
i.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT
berikan
j.
Untuk pengembangan potensi ummat
k.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk
Islam
l.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek
yang berguna bagi ummat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Syarat-syarat zakat mal
atau harta adalah Islam, Baligh dan berakal,Merdeka, Milik Penuh (Milik Sempurna), Sudah mencapai 1
nishab dan Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)
Zakat harta yang wajib
di zakati adalah Binatang Ternak yaitu Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau,
kambing, Emas Dan Perak, Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan), Zakat harta dagangan, Ma-din(hasil
tambang) dan Kekayaan Laut dan Rikaz
DAFTAR PUSTAKA
Mughniyah, Muhammd,
Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: lentera.
Sunarto, Achmad. 1991.
Terjemah Fat-hul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah.
Abyan , Amir. 1995.
Fiqih, Semarang: Toha Putra
Alhusain, Imam
Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Iman.
Thahir, Ahmad
Hamid. 2008. Fiqih Sunnah. Surakarta: Ziyad Books.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar